NARKOBA MENURUT PANDANGAN SYARIAT ISLAM

Saidi -

Abstract


            “Satu-satunya jalan agar tidak terjerumus narkoba adalah jangan mencoba menggunakan narkoba. Yang Terbaik dalam hidup akan hilang karena narkoba. Hidup pasti akan berakhir tetapi jangan akhiri hidupmu dengan narkoba!” Demikian salah satu pesan dan peringatan yang pernah penulis baca dan dengar di seputar informasi tentang narkoba dan dampak yang ditimbulkannya. Intinya adalah, “jangan bermain api” dengan narkoba. Cepat atau lambat narkoba akan melumpuhkan dan memusnahkan kehidupan seorang anak manusia dengan penderitaan dan kesengsaraan yang panjang, bukan hanya seorang atau dua orang yang dirugikan oleh narkoba, tetapi juga dan bahkan masa depan generasi bangsa bisa rusak dan hancur akibat penyalahgunaan narkoba. 

            Kendatipun narkoba pada awalnya dikonsumsi manusia sebagai obat dan digunakan sebagai objek penelitian di bidang ilmu pengetahuan, namun karena kesalahan dalam penggunaannya bisa menjadi penyakit menular yang sangat berbahaya, dan dapat menyebar cepat melalui pergaulan, terutama di kalangan ramaja. Penyalahgunaan narkoba merupakan masalah dan penyakit yang dapat mematikan kreatifitas dan kesehatan kehidupan  generasi muda, oleh karana itu, bukan hanya di Indonesia, tetapi semua negara di dunia memaklumkan perang terhadap penyalahgunaan narkoba dengan segala bencana yang ditimbulkannya. Fakta dan data menunjukkan bahwa baik secara kualitas maupun kuantitas narkoba secara cepat selalu mengorbankan generasi muda.

            Masalah narkotika dan obat-obatan terlarang seperti ganja, morfin, putaw dan jenis lainnya merupakan masalah besar yang dihadapi bangsa. Di kalangan generasi muda dan masyarakat tertentu telah dirasuki dan bahkan dapat dikategorikan sebagai pecandu yang sulit disembuhkan. Tindakan preventif yang harus dilakukan untuk menghindari terjerumus dan ketergantungan generasi muda terhadap obat-obat terlarang tersebut. Salah satunya adalah dengan pendekatan agama. Mengenai status hukum penyalahgunaan narkoba dalam berbagai jenisnya, apakah ia termasuk kepada yang dilarang agama atau bukan? Tulisan ini akan mengkaji persoalan narkoba dari sudut pandang syariat Islam.

 


References


Abdul Manan, Reformasi Hukum Islam di Indonesia: Tinjauan dari Aspek Metodologis, Legislasi, dan Yurisprudensi, (Jakarta: RajaGraffindo Persada, 2007).

Ahmad Zaki Yamani, Syariat Yang Kekal dan Persoalan Masa Kini, terj. KMS Agustjik, (Jakarta: Tanpa Penerbit, 1978).

Amir Syarifuddin, Meretas Kebekuan Ijtihad: Isu-isu Penting Hukum Islam Kontemporer, (Jakarta: Ciputat Press, 2005).

Dadang Hawari, Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa, (Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1997).

EB. Hurlock, Psikologi Perkembangan Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan, (Jakarta: Erlangga, 1997).

Koesmarwanti dan Nugroho Widiyanto, Dakwah Sekolah di Era Baru, (Karangasem: Intermedia, 2002).

Visimedia, Mencegah Terjerumus Narkoba, (Tangerang: Agromedia Pustaka, 2006).

WF. Maramis, Ilmu Kedokteran Jiwa, (Surabaya: Airlangga University Press, 1988).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.